Tuesday, May 28, 2019

6 Hal yang Wajib Diketahui Tentang THR

THR, tiga huruf yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahun oleh pegawai seantero Indonesia. Konsepnya sederhana saja: setiap hari raya keagamaan, pegawai akan menerima tunjangan. Pada prakteknya, masih banyak kebingungan yang menyelimuti proses pemberian dan penerimaan THR di Indonesia. Minimnya sosialisasi pun berisiko menyebabkan eksploitasi tenaga kerja semakin menjadi-jadi.

Agar Anda tetap menjadi pegawai yang informatif, dalam artikel ini kami mengumpulkan petunjuk dan informasi seputar THR dari peraturan pemerintah terbaru untuk Anda jadikan panduan.

Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai pada hari raya keagamaan dalam bentuk uang atau yang lain.

Waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai, misalnya THR diberikan pada Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam, pada saat Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha. Namun hal ini juga tergantung klausa yang tercatat dalam perjanjian kerja. Untuk kemudahaan dan alasan lain, banyak perusahaan yang membagikan THR pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya, biasanya saat Idul Fitri.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 mengatur bahwa THR harus diberikan pada semua pekerja, dengan syarat pekerja itu telah bekerja selama minimal satu bulan. Pekerja harian, pekerja kontrak dan pegawai tetap, semua berhak atas THR.

Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.

Sebagai contoh, katakanlah gaji Anda per bulan adalah Rp.3.000.000, maka besar THR yang Anda terima jika sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu bulan upah, yakni Rp.3.000.000.

Jika masa kerja Anda di bawah 12 bulan, misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR Anda adalah sebagai berikut:

(5 x Rp.3.000.000) ÷ 12 = Rp.1.250.000

Jika keluar dari pekerjaan sebelum hari raya, apakah berhak dapat THR?
Pegawai yang kontrak kerjanya habis atau terkena pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak mendapat THR.

Kapan THR harus dibayarkan?
THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya keagamaan dan pihak yang melanggar bisa dikenai denda hingga hukuman pidana.

Apa hukuman bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR?
Pihak pengusaha atau perusahaan yang telat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada setiap pegawai. Bila tidak dibayarkan, pemerintah akan memberikan teguran yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tidak juga diindahkan.

Praktek penegakan hak-hak pegawai seputar pemberian THR di lapangan memang perlu pengawasan lebih, terlebih dengan beberapa celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pengusaha nakal. Bagi pegawai yang mengalami permasalahan seputar penerimaan THR bisa menyampaikan keluhan ke posko-posko yang melayani pengaduan THR, seperti yang didirikan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan dinas tenaga kerja di berbagai daerah.

Sumber :
https://www.qerja.com/journal/view/700-serba-serbi-thr/2/

Asal Usul Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Sudah menjadi sebuah budaya di Indonesia jika setiap tahunnya para pekerja menerima penghasilan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Besarannya yang cukup besar membuat THR sangat-sangat ditunggu oleh para pekerja di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya yang kadang membengkak.

Ternyata kehadiran THR tidak muncul begitu saja tetapi melalui banyak proses hingga akhirnya bisa seperti saat ini. Bagaimana awal mulanya muncul Tunjangan Hari Raya yang kita nikmati saat ini?


Awalnya Hanya Untuk PNS

Pemberian tunjangan hari raya pertama kali dicetuskan pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Tujuan pemberian uang THR ini adalah untuk memberikan motivasi lebih pada Pamong Praja (PNS) pada masa tersebut.

Besaran tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pamong Praja tersebut sebesar Rp125-Rp200. Jumlah tersebut bisa dibilang lumayan besar dan cukup membantu para Pamong Praja.

Kebijakan Pemerintah yang memberikan tunjangan ini kepada para PNS akhirnya mendapat reaksi keras dari para buruh terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Mereka menuntut Pemerintah juga memberikan hal yang serupa bagi para buruh dengan besaran tunjangan sebesar satu bulan gaji kotor.

Selepas itu Pemerintah memberikan edaran kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut walaupun belum sebesar satu bulan gaji. Sifat pemberian ini pun masih berupa sukarela sehingga tidak ada kejelasan mengenai besaran maupun waktunya hingga tahun 1994.


Mulai Diatur Pemerintah

Polemik besaran dan waktu pemberian yang berbeda-beda mulai berakhir di tahun 1994. Di tahun tersebut Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamanan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Melalui peraturan ini Pemerintah menyeragamkan besaran tunjangan dan juga waktu untuk mengeluarkan tunjangan tersebut. Di peraturan ini pekerja yang berhak menerima THR merupakan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan.

Dengan ketentuan bila sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan jika baru bekerja diatas 3 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan maka besaran tunjangan diberikan secara proporsional.

Kemudian di tahun 2016, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai peemberian THR ini. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Jika diperaturan sebelumnya hanya pekerja yang sudah bekerja diatas 3 bulan yang berhak menerima THR, maka diaturan terbaru pekerja dengan masa kerja 1 bulan juga sudah bisa menikmatinya. 

Untuk tahun 2019 masih menggunakan peraturan terakhir sehingga pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR. Sedangkan untuk masa pembayaran, pihak perusahaan harus membayar maksimal H-7 sebelum hari raya.


Sumber :
https://www.qerja.com/journal/view/13511-asal-usul-pemberian-tunjangan-hari-raya-thr-bagi-pekerja-di-indonesia-rs05/

Mengenal Komputasi Awan (Cloud Computing)

  Komputasi awan  atau  komputasi gemawan  ( bahasa Inggris :  cloud computing ) adalah gabungan pemanfaatan  teknologi komputer  (' kom...